Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Nak Ulja Blog
Selasa, 04 Juni 2013
VerVal NUPTK 2013
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang NUPTK, maka silahkan membuka link berikut: http://padamu.kemdikbud.go.id/
untuk mendownload formulir NUPTK VerVal bisa membuka
http://www.ziddu.com/download/22312278/formulirlengkapVerVal.zip.html
(SUMBER: PADAMU NEGERI)
Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan
(Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
- Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang NUPTK, maka silahkan membuka link berikut: http://padamu.kemdikbud.go.id/
untuk mendownload formulir NUPTK VerVal bisa membuka
http://www.ziddu.com/download/22312278/formulirlengkapVerVal.zip.html
(SUMBER: PADAMU NEGERI)
Jumat, 08 Maret 2013
Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.
Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013
Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu)
2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta
sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi
masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi
guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan
sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru 2013:
Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.
Februari - Maret 2013
Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.
Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online
bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang
dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang
studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru
tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil
perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji
kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan
melalui website.
3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi
guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon
peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator
dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan
verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada
tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor
Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
April-Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
April-Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.
Dipublikasikan Jumat, 11 Januari 2013
Jika ingin
mencari data lain bisa buka http://sergur.kemdiknas.go.id/
Senin, 17 Desember 2012
Sabtu, 15 Desember 2012
Jumat, 14 Desember 2012
BUKU TIK SMP SATAP BALIANGAN KELAS VIII
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan KlikSayacom
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Kode iklan adsense (yg sudah diparse)
Langganan:
Postingan (Atom)